Pages

Sunday, May 2, 2010

Satu Masalah Usai Sudah

Kegembiraan yang saya rasakan saat tahu diterima mengajar di sebuah boarding school di lembang, berubah 180 derajat begitu masuk wawancara akhir. Jam kerja yang bener-bener full, selain mengajar di sekolah masih mendampingi siswa di kegiatan malam dan pagi sebelum berangkat sekolah, ternyata guru juga tidak mendapat libur keluar asrama. Ada satu hari guru diberikan jatah libur, tapi tidak boleh keluar dari asrama, yang artinya tetap berinteraksi dengan siswa selama 7 hari dalam seminggu.

Masalahnya adalah, saya sudah membatalkan semua kesempatan yang lebih dulu datang, dengan asumsi saya akan mengajar di boarding school ini. Akhirnya (salah saya memang) saya tanda tangani juga kontrak kerja itu.

Tapi semakin dipikir, rasanya semakin tidak ingin saya mengajar di boarding school tersebut. Saya tidak akan punya waktu untuk kehidupan personal saya sendiri. Tidak akan bisa mengunjungi mamah dan sanak saudara yang lain. Tidak akan bisa refreshing ke warung baso langganan. Maka sayapun mulai mengirim lamaran lagi. Dan ketika saya dinyatakan diterima di sebuah sekolah alam di pojokkan rancaekek bandung, saya mengajukan pengunduran diri.

Pihak boarding school menelepon saya, meminta saya tidak mengundurkan diri. Ketika saya berkeras untuk mundur, sempat terlontar kata-kata "karena kontrak sudah ditandatangani, maka saya dapat dikenakan pinalti". Saya berjanji untuk datang dan memberikan penjelasan. Tetapi kata-kata yang terlontar tersebut sempat membuat saya sedikit panik. Itu sebabnya saya sempat posting qn tentang butuh nasihat masalah hukum. Alhamdulillah masukan dari mbak intan membuat saya tenang.

Hari Sabtu kemarin, saya ke Lembang untuk bertemu dengan pihak BS tersebut. Alhamdulillah, ternyata responnya baik. Mereka hanya meminta saya untuk membantu mencari pengganti.
So ada yang berminat untuk mengajar English di boarding school?

Terima kasih untuk semua yang telah memberikan support saat saya bilang butuh nasihat hukum.
Special thanks untuk mbak Intan